PT DAK mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Prosedur K3 pada galangan kapal adalah aspek yang sangat peting bagi seorang karyawan. Kondisi keselamatan dan kesehatan para pekerja galangan kapal juga memiliki berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur keselamatan dan kesehatan tidak diperhatikan, PT DAK menyadari hal tersebut sehingga telah merencanakan keselamatan kerja sejak karyawan berada ditempat kerja. Memahami dan mengurangi risiko kerja secara konsisten diintegrasikan ke dalam manajemen keselamatan kerja. Koordinasi dan pelatihan keselamatam kerja, pemeriksaan dan penyediaan peralatan dan fasilitas keselamatan kerja menjadi perhatian serius untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Menetapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi dengan menerapkan standart pengelolaan OHSAS 1800:2007 dan ISO 14001:2004 sesuai dengan kebijakan perusahaan, peraturan dan masukan dari pelanggan dan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman merupakan komitmen PT DAK. Kenyamanan bagi karyawan dan perusahaan dengan mematuhi aturan yang ada merupakan kunci kesuksesan bagi perusahaan. PT DAK menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi karyawan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas dan pekerjaan mereka dengan nyaman dan efektif.